DEKATKAN LAYANAN, PA ATAMBUA GELAR SIDANG KELILING DISPENSASI KAWIN DI MALAKA TENGAH
Malaka, 3 Maret 2026 – Pengadilan Agama (PA) Atambua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling. Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, kegiatan yustisial ini dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, Yang Mulia Fuzzy Kartika Candra Dewi, S.H. Beliau didampingi oleh Panitera, Maryam Abubakar, S.H., serta Juru Sita, Muhammad Harun, S.H. Program ini merupakan langkah nyata PA Atambua untuk menjemput bola demi mempermudah akses keadilan bagi masyarakat di wilayah yurisdiksinya.

Agenda persidangan keliling kali ini berfokus pada penanganan perkara Dispensasi Kawin. Pada sidang perdana tersebut, Hakim Pemeriksa langsung melaksanakan serangkaian proses hukum yang meliputi tahapan pemeriksaan alat bukti tertulis serta mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh para pihak. Mengingat masih perlunya pembuktian yang lebih komprehensif, persidangan akhirnya ditunda. Hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan tambahan untuk saksi-saksi maupun alat bukti tertulis lainnya.

Pelaksanaan Sidang Keliling ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya mereka yang berdomisili jauh dari gedung pengadilan. Selain mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, program ini secara langsung memangkas biaya transportasi dan menghemat waktu tempuh para pihak yang berperkara. Melalui inovasi layanan jemput bola ini, PA Atambua berharap kepastian hukum dapat dirasakan secara inklusif, sehingga hak-hak hukum masyarakat di Kabupaten Malaka dapat terpenuhi secara optimal tanpa terkendala jarak. #Admin_PA_Atb