DEMARKASI MORAL DALAM
PENEGAKAN HUKUM
(Tanggapan terhadap tulisan sdr. Khairulnas dalam Varia Peradilan No. 307 Juni 2011)
By Muhamad Rizki, SH
(Ketua Pengadilan Agama Atambua)
PADA tataran wacana (diskursus), proses ilmiah adalah proses menuju capaian kebenaran (trueth), dan dalam proses ilmiah itu, tentu ada “tesis” yang yang dapat melahirkan sikap kontra yang dinamai dengan “antitesis” dan mungkin akan berakhir dengan “sintesis”, namun dalam tataran praktikum ( alam nyata dan realita), maka setiap “aksi” akan menimbulkan “reaksi” dan mungkin akan akan berakhir dengan “kompromi”.
Selengkapnya KLIK DISINI