PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MULAI SAPA MASYARAKAT KABUPATEN BELU LEWAT RADIO
Atambua : Ketua Pengadilan Agama Atambua Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H, pada Kamis (14/07/2022) mulai menyapa masyarakat Kabupaten Belu lewat radio. Pengadilan Agama Atambua sendiri dalam kesempatan ini bekerja sama dengan LPP Radio Republik Indonesia (RRI) Atambua. Kegiatan kali ini juga merupakan kegiatan tindaklanjut atas Memorandum Of Understanding yang dilakukan Pengadilan Agama Atambua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.
Pada agenda kali ini Ketua Pengadilan Agama, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., berkolaborasi dengan Yohanis Koi, S.Km., selaku Kepala Seksi Bina Ketahanan Remaja yang akan membawakan materi mengenai pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Belu. Pada kesempatan pertama, mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sentani ini sampaikan bahwa telah terjadi perubahan aturan perkawinan yaitu dari UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dirubah menjadi UU No 16 Tahun 2019. “Perbedaan dalam aturan tersebut salah satunya dalam Pasal 7 yang mengatur batas usia minimal untuk melakukan perkawinan yang tadinya perempuan bisa menikah di usia 16 tahun dirubah menjadi 19 tahun atau sama dengan laki-laki, sehingga tidak ada diskriminasi”, ungkap Jamal. Kemudian dirinya lebih lanjut menghimbau masyarakat Kabupaten Belu untuk memahami aturan tersebut untuk menghindari pernikahan dini.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Yohanis Koi, S.Km., juga menuturkan bahwa idealnya perkawinan dari segi kesehatannya memiliki batas usia 20 tahun sehingga baik perempuan atau laki-laki yang melangsungkan pernikahan sudah siap dari segi kesehatannya. “Kami juga sudah beberapa kali memberikan edukasi kepada remaja-remaja di Kabupaten Belu melalui beberapa sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini”, ujar Anis
Selanjutnya Jamaludin menyampaikan juga bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan angka perceraian, mengingat belum matangnya psikis atau mental pasangan tersebut. “Tetapi ada pengecualian apabila terdapat pasangan yang belum memiliki usia 19 tahun namun karena keadaan tertentu harus segera mungkin dinikahkan, yaitu melalui Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama”, ungkap Jamal. Namun sekali lagi meskipun ada solusi semacam itu, diharapkan masyarakat Kabupaten Belu tetap bisa menghindari pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini. Ketua Pengadilan Agama Atambua juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan LPP RRI Atambua yang telah memberikan kesempatan untuk mengagendakan dialog interaktif dengan lembaga peradilan di Atambua. #Admin_PA_Atb