Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

JADWAL SIDANG

1 NO GIFPA Atambua memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

 

 

SIPP

2 NO GIFMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

3 NO GIFPublikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

 

 

STATISTIK PERKARA

4 NO GIFStasitik Peneriman Perkara di Pengadilan Agama Atambua.

 

 

PENGADUAN & INFORMASI

5 NO GIF(0389) 2513415 (Jam Kerja)
081238734921 (Whatsapp)

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

AREA I AREA II AREA III AREA IV 

AREA V AREA VI AREA HASIL

MENGAKHIRI CHOICE OF COURT DALAM PERKARA PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK MUSLIM

Ahmad Z. Anam

(Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Mentok)

Abstrak

Kenyataan memaksa kita untuk percaya bahwa choice of court(pilihan pengadilan)dalam perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim itu benar-benar ada. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sama-sama menyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dualisme ini jelas bukan kondisi ideal dalam sebuah negara hukum. Realitas ini bahkan membawa arah hukum menjauh dari salah satu cita-cita hukum: kepastian. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama: 1) pengadilan mana yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksadan memutus perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim? 2) Bagaimana langkah untuk mengakhiri choice of court dalam perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian: 1) Perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim mutlak kewenanagan Pengadilan Agama 2) Terdapat dua cara untuk mengakhiri coiche of court: pertama, Mahkamah Agung harus mengevaluasi dan merevisi Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, khususnya terkait kompetensi absolut perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim, kedua, Pengadilan Negeri harus memberikan advis kepada pihak yang hendak mendaftarkan perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim untuk mengajukan permohonannya kepada lembaga yang berwenang: Pengadilan Agama, jika perkara terlanjur didaftarkan, maka hakim seyogyanya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart).

Kata kunci: kompetensi, pengadilan, pengangkatan anak muslim

Selengkapnya KLIK DISINI

  • Jadwal Sidang
  • E-Court
  • Gugatan Mandiri
  • Layanan Hukum
  • E-Learning MARI
  • Perpustakaan

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) dan E-Litigations (Persidangan Secara Elektronik).

E COURT

Read More

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

GUGATAN MANDIRI

Read More

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Atambua memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

POSBAKUM

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya.

E LEARNING

 

Read More

Perpustakaan Mahkamah Agung RI

PERPUSTAKAAN MARI

Read More

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

LINK APLIKASI

SIKEP  SAKTI  EMONEV  E REKON

KOMDANAS  SMART  SIMPONI  OMSPAN 

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018