PENGADILAN AGAMA ATAMBUA HADIRI PENYERAHAN REMISI UMUM DI LAPAS KELAS IIB ATAMBUA
Atambua – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua menyelenggarakan acara penyerahan remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan, Minggu (17/8/2025).
Pengadilan Agama Atambua turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Atambua, Bapak Hafidz Umami, S.H.I., didampingi oleh Andy Bagus Burhannudien Jofa, S.H., Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Agama Atambua.
Acara yang berlangsung di lapangan Lapas Kelas IIB Atambua ini juga dihadiri oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan laporan Kepala Lapas serta pembacaan surat keputusan mengenai pemberian remisi umum tahun 2025.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H., bersama Bupati Malaka kepada perwakilan warga binaan, disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Belu menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Lebih jauh, remisi dipandang sebagai wujud nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), karena setiap warga binaan berhak memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan pemajuan haknya, termasuk hak untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan ramah tamah yang menjadi wadah mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan jajaran Lapas Atambua.