PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
Berikut adalah langkah-langkah dan tata cara bagi pihak yang keberatan terhadap putusan tingkat banding dan ingin mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung:
1. Pengajuan Permohonan & Tenggang Waktu Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara pada tingkat pertama. Permohonan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
2. Pembayaran Biaya Perkara Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004).
3. Pemberitahuan Permohonan Kasasi Panitera pengadilan tingkat pertama akan memberitahukan permohonan kasasi tersebut secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4. Penyerahan Memori Kasasi Pemohon kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftarkan (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004).
5. Pemberitahuan Memori Kasasi ke Pihak Lawan Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan Memori Kasasi kepada pihak lawan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Memori Kasasi diterima (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004).
6. Penyerahan Jawaban (Kontra Memori Kasasi) Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan Memori Kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004).
7. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B) kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Memori Kasasi dan Jawaban Memori Kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004).
8. Pemberitahuan Putusan Kasasi Panitera Mahkamah Agung akan mengirimkan salinan putusan kasasi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk selanjutnya disampaikan dan diberitahukan secara resmi kepada para pihak.
9. Tindak Lanjut Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Setelah putusan disampaikan, Panitera menindaklanjutinya dengan ketentuan:
-
Untuk Perkara Cerai Talak:
-
Memberitahukan Penetapan Hari Sidang penyaksian Ikrar Talak dengan memanggil kedua belah pihak.
-
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ikrar diucapkan.
-
-
Untuk Perkara Cerai Gugat:
-
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
-