SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN)
Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Atambua sebagai bentuk keseriusan menanamkan budaya anti-suap dan tindak korupsi lainnya.
Prinsip 4 NO’s :
- No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
- No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
- No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
- No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
KOMITMEN BERSAMA SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN) PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
DOKUMEN SMAP PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
Untuk Mengunduh Dokumen SMAP Pengadilan Agama Atambua Silahkan Klik Disini