Untitled 1

2025 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2886

SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN)

Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Atambua sebagai bentuk keseriusan menanamkan budaya anti-suap dan tindak korupsi lainnya.

Prinsip 4 NO’s :

  1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
  2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
  3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
  4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)

KOMITMEN BERSAMA SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN) PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

 

DOKUMEN SMAP PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Untuk Mengunduh Dokumen SMAP Pengadilan Agama Atambua Silahkan Klik Disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018