SEJARAH PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
Pada awalnya, semua Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di wilayah Nusa Tenggara Timur berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Provinsi Surabaya yang wilayah hukumnya meliputi kawasan Indonesia Timur. Kemudian, terbit Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi Ujung Pandang. Dengan dilantiknya KH. Ahmad Bone sebagai Ketua pertama, maka seluruh wilayah Indonesia Timur beralih di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Ujung Pandang.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman—khususnya Pasal 10 ayat (1)—menetapkan empat lingkungan peradilan, yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, nomenklatur Mahkamah Syari’ah Provinsi ditiadakan sehingga secara resmi menggunakan nama Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Seiring berjalannya waktu, volume perkara yang diterima dan diajukan oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur semakin meningkat. Untuk memaksimalkan proses penyelesaian perkara, pembinaan, serta pengawasan, muncul gagasan untuk memekarkan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang. Gagasan ini terealisasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1982. Regulasi ini menetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang membawahi empat provinsi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur. Sejak tahun 1982, Pengadilan Agama se-Nusa Tenggara Timur secara yuridis berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
Kondisi tersebut berjalan selama kurang lebih tiga belas tahun. Seiring dengan pesatnya perkembangan Peradilan Agama dan luasnya rentang kendali Pengadilan Tinggi Agama Mataram, dipandang perlu untuk kembali melakukan pemekaran wilayah demi efisiensi dan tertib administrasi.
Atas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Departemen Agama kepada DPR RI, Komisi IX DPR RI menurunkan tim Fact Finding ke Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menjajaki kemungkinan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Tim ini mengadakan pertemuan dengan Pejabat Daerah, Unsur Muspida, DPRD Provinsi NTT, dan perwakilan Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Hasil tinjauan lapangan ini kemudian dijadikan bahan pertimbangan dewan. RUU tersebut akhirnya disetujui, dan Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk merealisasikan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
Pemekaran ini disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 (Lembaran Negara RI Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3592) pada tanggal 27 April 1995. Undang-undang ini mengesahkan pembentukan empat Pengadilan Tinggi Agama secara bersamaan, yaitu di Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang.
Pada tanggal 24 November 1995, Pengadilan Tinggi Agama Kupang resmi berdiri, ditandai dengan pelantikan Drs. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum. sebagai Ketua pertama. Dengan peresmian ini, seluruh Pengadilan Agama di Provinsi NTT dan Timor Timur, termasuk Pengadilan Agama Atambua, secara yuridis resmi masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
Daftar Pimpinan Pengadilan Agama Atambua
Sejak berdiri pada 3 November 1982 hingga saat ini, Pengadilan Agama Atambua telah dipimpin oleh 12 orang Ketua. Berikut adalah daftar pimpinan dari masa ke masa:
| Nomor | Nama Ketua | Masa Jabatan |
| 1 | Drs. H. Nurdin Abubakar | 1982 – 1993 |
| 2 | Drs. Muchtarom | 1993 – 1996 |
| 3 | Drs. H. Abdul Ghafur | 1996 – 2001 |
| 4 | Drs. Ihsan Wahyudi | 2002 – 2006 |
| 5 | Drs. Khamimuddin, M.H. | 2008 – 2010 |
| 6 | Drs. Idris Abdir, S.H., M.H. | 2010 – 2012 |
| 7 | Drs. Syarifuddin | 2012 – 2014 |
| 8 | Drs. Moh. Hafidz Bula, M.H. | 2014 – 2016 |
| 9 | Drs. H. Mukminin | 2016 – 2018 |
| 10 | Muhamad Rizki, S.H. | 2018 – 2020 |
| 11 | Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H. | 2020 – 2024 |
| 12 | Hafidz Umami, S.H.I. | 2024 – 2026 |
| 13 | Agus Firman, S.H.I., M.H. | 2026 – Sekarang |
DASAR HUKUM PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
Operasional dan kewenangan Pengadilan Agama Atambua berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24.
-
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
-
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989) tentang Peradilan Agama.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah di luar Jawa dan Madura.
-
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1982 tentang Pembentukan Cabang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi serta Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman (berada di bawah Mahkamah Agung bersama Peradilan Umum, TUN, dan Militer) untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan untuk perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama Atambua bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah (sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Fungsi Pengadilan Agama Atambua
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Pengadilan Agama Atambua menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
-
Fungsi Mengadili (Judicial Power): Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (Sesuai Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006).
-
Fungsi Pembinaan: Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran pejabat struktural dan fungsional, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, hingga pembangunan (Sesuai Pasal 53 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor 080/VIII/2006).
-
Fungsi Pengawasan: Menyelenggarakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, serta Jurusita/Jurusita Pengganti agar peradilan berjalan secara saksama dan sewajarnya, termasuk pengawasan administrasi dan pembangunan.
-
Fungsi Nasihat: Memberikan pertimbangan dan nasihat mengenai hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (Sesuai Pasal 52 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006).
-
Fungsi Administratif: Menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan) serta administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan).
-
Fungsi Koordinasi: Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi terkait, seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Organisasi Masyarakat Islam (Sesuai Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006).
-
Fungsi Pelayanan Publik & Keterbukaan Informasi: Menyelenggarakan pelayanan penyuluhan hukum, fasilitasi riset/penelitian, serta memberikan akses informasi peradilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat sesuai amanat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/SK/VIII/2007.