WILAYAH YURISDIKSI
Secara astronomis Kabupaten Belu terletak antara 124o 57 ‘ Bujur Timur dan 9o 5’ Lintang Selatan. Secara Geografis (alam, laut, selat, samudera, sungai) atau secara administrasi Kabupaten Belu berbatasan sebagai berikut;
- Sebelah barat dengan Kabupaten Timur Tengah Utara, Kefamenanu
- Sebelah utara dengan Negara Timor Leste
- Sebelah timur dengan Negara Timor Leste
- Sebelah selatan dengan Kabupaten Timur Tengah Selatan, Soe
Adapun Wilayah Hukum Pengadilan Agama Atambua Meliputi Daerah Tingkat II yang Terdiri Dari :
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Malaka