Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 5715

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Tugas Pokok Pengadilan Agama

  1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Sedekah, dan Ekonomi Syari'ah (Sesuai Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

  2. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (Sesuai Pasal 52 UU No. 7 Tahun 1989).

  3. Memberikan Itsbat Kesaksian Hilal dengan penetapan awal bulan pada tahun Hijriah (Sesuai Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006).

  4. Melaksanakan Administrasi Kepaniteraan sesuai dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan, serta melaksanakan Administrasi Kesekretariatan dan Pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fungsi Pengadilan Agama

Sebagai salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman pada tingkat pertama bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (Sesuai Pasal 2 UU No. 3 Tahun 2006).

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN STRUKTUR ORGANISASI

Guna mengetahui lebih jelas penjabaran kewenangan dalam struktur organisasi Pengadilan Agama Atambua, berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi untuk masing-masing jabatan:

1. KETUA

Ketua Pengadilan Agama Atambua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi antar sesama instansi penegak hukum dan instansi lainnya, serta memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.

  2. Memperhatikan dan menanggapi keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat bila dipandang perlu.

  3. Menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama, Mahkamah Agung RI, BPK, BPKP, atau instansi berwenang lainnya.

  4. Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharmayukti Karini, Koperasi, Olahraga/PTWP, IKAHI, dan YPPHIM.

  5. Meneruskan SEMA, PERMA, dan surat-surat dari Mahkamah Agung/Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti.

  6. Menetapkan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara.

  7. Menetapkan panjar biaya perkara, biaya Jurusita/Jurusita Pengganti, biaya eksekusi, serta mengawasi pelaksanaan lelang.

  8. Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan.

  9. Menunjuk hakim untuk mencatat gugatan/permohonan lisan bagi pencari keadilan yang buta huruf.

  10. Memerintahkan Panitera/Jurusita melakukan pemanggilan agar Termohon Eksekusi dapat diberikan teguran (Aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta-merta, putusan provisi, dan pelaksanaan eksekusi lainnya.

  11. Menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu apabila ada gugatan perlawanan. (Dalam hal ada permohonan peninjauan kembali, penangguhan hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung).

  12. Memerintahkan, memimpin, serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

  13. Meminta izin pelaksanaan putusan serta-merta kepada Pengadilan Tinggi Agama (untuk perkara banding) atau Mahkamah Agung RI (untuk perkara kasasi).

  14. Menyediakan buku khusus yang dirahasiakan bagi Hakim Majelis yang menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan hakim anggota lainnya dalam memutus perkara.

  15. Mengevaluasi laporan penanganan perkara oleh Hakim dan Panitera Pengganti, lalu mengirimkannya secara periodik ke Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung RI.

  16. Memberikan izin berdasarkan undang-undang untuk membawa berkas perkara, daftar, catatan, risalah, atau berita acara ke luar dari ruang kepaniteraan.

2. WAKIL KETUA

Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Membantu Ketua dalam menyusun, melaksanakan, dan mengorganisasikan program kerja jangka pendek dan jangka panjang.

  2. Membantu Ketua dalam melakukan pengawasan umum terhadap Hakim Anggota, pejabat Kepaniteraan, dan Kesekretariatan terkait tingkah laku di dalam maupun di luar kedinasan.

  3. Mewakili Ketua Pengadilan Agama apabila berhalangan.

  4. Melaksanakan tugas-tugas Ketua yang wewenangnya telah didelegasikan.

  5. Melakukan tugas insidental sebagai Petugas Humas Bidang Yustisial dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat/publik.

  6. Memberikan rekomendasi kepada Ketua mengenai pemberian penghargaan (reward) berupa promosi atau kenaikan pangkat bagi pegawai/hakim yang berprestasi, serta sanksi (punishment) bagi yang melakukan tindakan indisipliner.

3. HAKIM

Hakim Pengadilan Agama Atambua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang menjadi tanggung jawabnya.

  2. Menetapkan hari sidang dan sita jaminan.

  3. Bertanggung jawab atas pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP) dan menandatanganinya selambat-lambatnya sebelum sidang berikutnya.

  4. Menyiapkan naskah putusan/penetapan.

  5. Membuat instrumen yang berkaitan dengan keuangan dan register perkara.

  6. Menandatangani putusan/penetapan yang telah dibacakan dalam persidangan.

  7. Bertanggung jawab atas penyelesaian berkas perkara (minutasi perkara).

  8. Membuat laporan akhir bulan terkait perkara yang telah diminutasi kepada Petugas Meja III.

  9. Membuat daftar kegiatan persidangan hakim.

  10. Membantu Ketua Majelis dalam mengoreksi BAP dan naskah putusan/penetapan.

  11. Membantu Ketua Majelis dalam minutasi perkara dan memastikan ketepatan batas waktu penyelesaiannya.

4. PANITERA

Panitera Pengadilan Agama Atambua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memimpin pelaksanaan tugas jajaran Kepaniteraan.

  2. Menetapkan sasaran dan menyusun jadwal rencana kegiatan Kepaniteraan tahunan.

  3. Membagi tugas dan menetapkan penanggung jawab kegiatan kepada bawahan.

  4. Menggerakkan, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kepaniteraan.

  5. Mengadakan rapat dinas dan evaluasi berkala/prestasi kerja bawahan.

  6. Menyiapkan rumusan kebijakan pimpinan di bidang Kepaniteraan.

  7. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memecahkan masalah di bidang Kepaniteraan.

  8. Membuat Akta Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), dan Akta Cerai.

  9. Membuat salinan putusan.

  10. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.

  11. Menyusun konsep pembinaan hukum agama dan melaksanakan hisab rukyat.

  12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.

  13. Bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas informasi publik.

5. PANITERA MUDA

A. Panitera Muda Permohonan

  1. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan, menyimpan berkas berjalan, dan mengurus urusan perkara permohonan.

  2. Memberi nomor register dan mencatat ringkasan isi setiap perkara yang diterima di kepaniteraan permohonan.

  3. Mengatur pelayanan dan ketertiban antrean persidangan.

  4. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

B. Panitera Muda Gugatan

  1. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan, menyimpan berkas berjalan, dan mengurus urusan perkara gugatan.

  2. Memberi nomor register dan mencatat ringkasan isi setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan.

  3. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

C. Panitera Muda Hukum

  1. Bertanggung jawab menyusun laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.

  2. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan apabila ada permintaan dari para pihak.

  3. Menerima dan menerbitkan tanda terima atas Memori/Kontra Memori Banding, Memori/Kontra Memori Kasasi, serta Jawaban/Tanggapan Peninjauan Kembali.

  4. Mengatur giliran Jurusita/Jurusita Pengganti sesuai ketetapan Panitera.

  5. Membuat daftar perkara cerai gugat yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan perkara cerai talak yang telah ikrar talak.

  6. Bertanggung jawab atas penerbitan Akta Cerai.

  7. Mengarsipkan berkas perkara yang telah diminutasi dan berkekuatan hukum tetap.

  8. Mengevaluasi penyelesaian perkara di setiap majelis.

6. SEKRETARIS

Sekretaris Pengadilan Agama Atambua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Kesekretariatan.

  2. Menetapkan sasaran dan menyusun jadwal rencana kegiatan tahunan.

  3. Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, dan memantau bawahan.

  4. Mengadakan rapat dinas dan evaluasi kinerja bawahan secara periodik.

  5. Menyiapkan rumusan kebijakan pimpinan di bidang Kesekretariatan.

  6. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memecahkan masalah kesekretariatan.

  7. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.

  8. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.

  9. Bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran APBN (DIPA satuan kerja).

  10. Bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk pelayanan publik.

  11. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertugas:

    • Menyusun rencana kerja dan jadwal kegiatan dengan persetujuan pimpinan.

    • Membuat dan menandatangani kontrak/SPK, Berita Acara Penelitian Penawaran, Berita Acara Serah Terima, dan urusan pengadaan barang/jasa.

    • Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

    • Membuat evaluasi dan laporan anggaran.

    • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RAB, KAK, dan pendukungnya) untuk tahun berikutnya.

7. KEPALA SUB BAGIAN (KASUBBAG)

A. Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Bertanggung jawab atas kelancaran operasional urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana. Tugasnya meliputi penetapan sasaran, penyusunan jadwal kegiatan, pembagian tugas kepada bawahan, pelaksanaan evaluasi kinerja, pemecahan masalah kepegawaian, serta pelaporan tugas secara berkala kepada Sekretaris.

B. Kasubbag Umum dan Keuangan Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas di bidang umum dan administrasi keuangan. Tugasnya meliputi penyusunan rencana kerja, pengarahan bawahan, penyiapan konsep kebijakan pimpinan di bidang umum/keuangan, pelaksanaan evaluasi kinerja, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

C. Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Bertanggung jawab atas kelancaran perencanaan program, pengelolaan teknologi informasi, dan penyusunan laporan satuan kerja. Tugasnya meliputi penyusunan jadwal kegiatan, pembagian tugas, pengawasan operasional IT dan pelaporan, penyiapan konsep kebijakan, evaluasi bawahan, serta pelaporan kinerja kepada Sekretaris.

8. PANITERA PENGGANTI

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Atambua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat seluruh jalannya persidangan.

  2. Membuat Berita Acara Persidangan (harus selesai sebelum sidang berikutnya), membuat penetapan, dan mengetik putusan/penetapan sidang.

  3. Melaporkan penundaan sidang (beserta alasannya) kepada Petugas Meja II, serta melaporkan perkara yang sudah putus kepada Kasir untuk penyelesaian administrasi biaya.

  4. Menyerahkan berkas perkara kepada Petugas Meja III apabila telah selesai proses minutasi.

9. JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI

Jurusita Pengadilan Agama Atambua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis, dan Panitera.

  2. Menyampaikan pengumuman, surat teguran, dan pemberitahuan putusan (Tingkat Pertama, Banding, Kasasi) sesuai dengan ketentuan undang-undang.

  3. Melakukan penyitaan barang/aset atas perintah Ketua Pengadilan Agama sesuai prosedur yang berlaku.

  4. Membuat Berita Acara Penyitaan dan menyerahkan salinan resminya kepada pihak-pihak berkepentingan (misalnya ke BPN jika objek sita berupa sebidang tanah).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018