Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan:
| 1. | Mut'ah yang layak dari bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul. |
| 2. | Nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. |
| 3. | Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul. |
| 4. | Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun. |
| 5. | Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah. |
| 6. | Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun. |
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan:
| 1. | Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah. |
| 2. | Nafkah dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. |
| 3. | Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul. |
| 4. | Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun. |
| 5. | Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah. *(Poin ini berulang di dokumen asli)* |
| 6. | Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun. |
| 1. | Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang. |
| 2. | Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayahnya. |
| 3. | Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya. |