Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4100

Pengadilan Agama Atambua

Prosedur Peringatan Dini & Keadaan Darurat

Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Agama Atambua adalah sebagai berikut:

🚨 Langkah yang harus dilakukan:

  • 1 Tetap tenang;
  • 2 Bunyikan alat tanda bahaya / bel / alarm;
  • 3 Hubungi nomor telepon keadaan darurat.
🔥 Evakuasi Darurat Kebakaran
  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    1. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Belu;
    2. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni untuk evakuasi melalui tangga darurat.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan situasi keamanan gedung kepada seluruh penghuni.
🌍 Evakuasi Darurat Gempa Bumi
  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan massa (penghuni gedung).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    1. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Belu;
    2. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni untuk evakuasi melalui tangga darurat atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan situasi keamanan gedung kepada seluruh penghuni.
⚠️ Jangan Berlindung di Bawah Tangga dan Jauhi Area Tangga! ⚠️
SEGERA
:
Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
HINDARI
:
Kepanikan.
IKUTI
:
Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
MATIKAN
:
Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
JANGAN
:
Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain.
PERGI
:
Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
JANGAN
:
Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas, atau pihak yang berwenang.
Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat, maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018