MEDIASI BERHASIL, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA GUGATAN HAK ASUH ANAK
Atambua, 19 Agustus 2025 – Salah satu urusan dan akibat hukum setelah perceraian adalah hadhanah anak (hak asuh anak). Secara umum hak asuh anak mencakup hak untuk mengasuh secara fisik dan hak untuk mengambil keputusan demi sebesar-besarnya kepentingan anak. Salah satu perkara gugatan hak asuh anak yang telah terdaftar pada register perkara di Pengadilan Agama Atambua, sebelum dilaksanakan acara sidang pembacaan gugatan, dilaksanakan mediasi terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Atambua yang dihadiri oleh para pihak dan bertindak sebagai mediator hakim adalah Bapak Hafidz Umami, S.H.I, yang beliau adalah Ketua Pengadilan Agama Atambua.
Bertepatan dengan HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke - 80, dalam mediasi kedua pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 ini, para pihak telah mencapai perdamaian dan mediasi berhasil dengan kesepakatan pencabutan gugatan. Sehingga perkara gugatan hak asuh anak yang telah diajukan dan terdaftar pada register perkara di Pengadilan Agama Atambua sebagai tindak lanjut dari mediasi berhasil langsung digelar sidang pencabutan gugatan.
Mediasi di pengadilan merupakan sarana yang efektif untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan memperkuat fungsi lembaga peradilan. Dengan mediasi, pihak-pihak yang bersengketa memiliki kesempatan tuntuk mencapai kesepakat yang saling menguntungkan dan menghindari proses peradilan yang panjang dan berbiaya. #Admin_PA_Atb