TRANSFORMASI PPNPN MENJADI PPPK DAN PENYERAHAN SK SEKRETARIS MARI TENTANG PENGANGKATAN PPPK KEPADA EMPAT PPNPN PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
Atambua, 20 Agustus 2025 – Pada Selasa sore kemarin, 19 Agustus 2025, empat Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah lolos dan selesai mengikuti proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi diberikan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pengangkatan PPPK. Pemberian Surat Keputusan tersebut oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua, Bapak Hafidz Umami, S.H.I. kepada Bapak Firmansah, S.Kom., Bapak Haji Samirudin, Bapak Zakaria Asbanu, S.IP., dan Bapak Imam Fadlly, S.H.I.
Bapak Hafidz Umami berpesan kepada para pegawai PPPK yang baru saja menerima SK untuk tetap profesional dalam bekerja, meningkatkan kompetensi kerja, dan selalu merapkan ilmu padi yaitu bila semakin berisi maka makin merunduk alias rendah hati terhadap siapapun.
Dari empat pegawai PPNPN Pengadilan Agama Atambua yang kini telah berubah status menjadi PPPK, kini sudah tidak ada lagi pegawai PPNPN Pengadilan Agama Atambua. Seluruh pegawai Pengadilan Agama Atambua juga ikut bergembira dan memberi dukungan penuh kepada empat pegawai PPNPN yang kini telah menjadi pegawai PPPK. #Admin_PA_Atb