Untitled 1

2025 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 533

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

Bahwa sebagai upaya mewujudkan Aparatur Mahkamah Agung yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan upaya pengendalian penerimaan atau penolakan atau pemberian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Untuk itu Kepala Badan Pengawasan mengeluarkan Keputusan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang merupakan acuan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung untuk memahami dan mengendalikan gratifikasi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengunduh keputusan tersebut, klik link dibawah ini :

 SK-PW-29-2025.pdf

SPKP SPAK SKM TRIWULAN III 2025

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018