Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 688

Direktori Putusan Mahkamah Agung

 adalah sistem informasi berbasis situs web yang dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk mempublikasikan putusan dan penetapan pengadilan secara elektronik. 

Situs ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Fungsi dan Tujuan Utama

  • Transparansi Peradilan: Memberikan akses informasi hukum yang lengkap, cepat, dan murah bagi masyarakat serta pencari keadilan.
  • Pusat Data Nasional: Menampung putusan dari Mahkamah Agung serta seluruh pengadilan dari empat lingkungan peradilan (Umum, Agama, Militer, dan TUN) baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia.
  • Referensi Hukum: Membantu akademisi, praktisi hukum, dan peneliti dalam mencari yurisprudensi, rumusan kamar, atau kaidah hukum untuk analisis studi komparatif. 

Konten yang Tersedia

Di dalam direktori ini, pengguna dapat menemukan berbagai dokumen hukum, antara lain:

  • Putusan dan Penetapan: Termasuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum (untuk kasus tertentu yang menarik perhatian publik).
  • Kategori Perkara: Meliputi pidana umum, pidana khusus (korupsi, narkoba, dll), perdata, agama, tata usaha negara (TUN), militer, dan pajak.
  • Dokumen Lain: Yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, rumusan rakernas, restatement, dan rumusan kamar. 

Fitur Pencarian

Sistem ini dilengkapi mesin pencari yang memungkinkan pengguna memfilter informasi berdasarkan: 

  1. Klasifikasi Amar: Seperti putusan bebas, tolak, kabul, atau membatalkan.
  2. Tingkatan Proses: Pertama, banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
  3. Waktu: Berdasarkan tahun putusan, tahun register, atau tahun dokumen diunggah. 

Untuk melindungi privasi, Mahkamah Agung melakukan pengaburan identitas (anonimisasi) pada perkara sensitif seperti kekerasan dalam rumah tangga, asusila, dan kasus anak.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018