Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 233

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA ATAMBUA IKUTI DISKUSI HUKUM PERSIDANGAN ELEKTRONIK

 framelandscapewbk 9e54c0c0 ab27 471f 9d6f ab628ef71c37

Atambua : Tingkatkan kualitas penyelesaian administrasi persidangan secara elektronik, seluruh tenaga teknis pada Pengadilan Agama Atambua ikuti kegiatan diskusi hukum. Diskusi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang ini dilaksanakan pada Jumat (14/03/2025). Pengadilan Agama Atambua yang diikuti oleh Ketua, Panitera, Panitera Muda dan Staf Kepaniteraan menyimak kegiatan diskusi dari Ruangan Media Center Pengadilan Agama Atambua.

Fokus diskusi hukum kali ini yaitu terkait implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019, Perma Nomor 7 Tahun 2022, SK KMA 363/KMA/SK/XII/2022 dan SK Dirjen Badilag No 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 yang pada intinya mengatur terkait administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Pada momen ini, Damsir menghimbau kepada seluruh peserta untuk menyimak dan aktif dalam berdiskusi untuk membuat keseragaman dalam pembuatan dokumen administrasi persidangan secara elektronik.

framelandscapewbk 399d3aed dcfb 4f0b a45b 32ea47c1b785

Diskusi dipandu langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Dedeh Hotimah dengan narasumber Jajang Suherman selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Pengadilan Agama Atambua turut ambil bagian dalam diskusi problematika dan penyelesaian terhadap pelaksanaan persidangan secara elektronik di pengadilan. Harapannya dengan adanya diskusi hukum seperti ini, kualitas tenaga teknis dari unsur Hakim dan Kepaniteraan dapat meningkat dan mampu bersaing dengan satuan kerja lain. Ketua Pengadilan Agama Atambua juga menyatakan komitmennya kepada jajaran tenaga teknis untuk selalu melaksanakan administrasi persidangan sebagaimana peraturan yang berlaku, sehingga jelas dasarnya dalam pembuatan dokumen persidangan. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018