Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 176

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA LAKUKAN KUNJUNGAN SILATURAHMI KE BPS BELU

Atambua, Jumat, 18 Juli 2025 — Sebagai bentuk penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi, perwakilan Pengadilan Agama Atambua melakukan kunjungan silaturahmi ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belu pada Jumat, 18 Juli 2025.

1s

Perwakilan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami, S.H.I., didampingi oleh Hakim Fuzzy Kartika Candra Dewi, S.H., Panitera Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., dan Analis Perkara Peradilan Andy Bagus Burhannudien Jofa, S.H.

Kedatangan perwakilan PA Atambua disambut hangat oleh Kepala BPS Belu, Ramly K.T. Kusumo, S.P., M.A.P., beserta jajaran. Silaturahmi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan keterbukaan, yang tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai berbagai isu strategis di wilayah kerja masing-masing.

 2s

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula mengenai cakupan wilayah kerja yang sama-sama dimiliki oleh BPS Belu dan Pengadilan Agama Atambua, yaitu meliputi Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Kedua wilayah ini merupakan daerah perbatasan yang memiliki posisi vital, karena berbatasan langsung dengan negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Sebagai pintu gerbang negara di kawasan timur, Belu dan Malaka tidak hanya penting dari sisi geopolitik dan pelayanan publik, tetapi juga menjadi cerminan wajah Indonesia di mata negara tetangga dan masyarakat internasional. Karena itu, sinergi antara instansi seperti BPS dan PA Atambua menjadi bagian penting dalam memperkuat kehadiran dan kewibawaan negara di perbatasan.

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Atambua untuk membangun komunikasi yang solid dan kerja sama lintas sektor, dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berbasis data.

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018