Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 58

PIHAK BERPERKARA BERDOMISILI DI KABUPATEN MALAKA, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MELAKSANAKAN SIDANG KELILING

Atambua, 6 Agustus 2025 – Pagi hari ini personel Pengadilan Agama Atambua berangkat ke Kabupaten Malaka untuk melaksanakan sidang keliling. Perkara gugatan perceraian yang pihak berperkara berdomisili di Kabupaten Malaka. Sidang Keliling kali ini diikuti oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami yang bertindak selaku Hakim Tunggal, Panitera Pengganti Ibu Erni Sumarni, S.H.I, M.H., dan Bapak Maman Asyrakal sebagai Juru Sita Pengganti.

 1s

Sidang ini hanya dihadiri oleh pihak Penggugat saja. Sehingga proses sidang diselenggarakan tanpa kehadiran Tergugat. Sidang ini digelar di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah. Kolaborasi dan kerjasama antar dua instansi negara yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah dengan Pengadilan Agama Atambua sudah berlangsung sejak bertahun-tahun yang lalu.

Program sidang keliling adalah bagian dari kemudahan akses para pencari keadilan. Program sidang keliling pula sebagai pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Asas cepat berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak berlarut-larut, dikenal dengan justice delayed justice denied juga bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan bagi pencari keadilan. Asas sederhana berkaitan dengan pemeriksaan dan penyelesaian perkara dengan cara yang efektif dan efisien. Asas berbiaya ringan mengandung makna biaya perkara dan akibat finansial dari perkara itu dapat dijangkau oleh para pencari keadilan.

2S 

Sehingga, program sidang keliling sangat sesuai dengan asas cepat yang para pihak tidak perlu berlama-lama di jalan untuk datang ke pengadilan, asas sederhana yang para pihak sangat efektif dan efisien untuk mengikuti persidangan di tempat domisilinya, dan asas biaya ringan yang tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan. Pengadilan Agama Atambua akan terus melaksanakan sidang keliling bagi masyarakat yang jarak rumah dengan gedung pengadilan terlampau jauh.

 3S

Sekali dayung tiga pulau terlampaui, pada sidang keliling ini pula dilakukan pelayanan penyerahan produk oleh Pengadilan Agama Atambua di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malakan kepada pihak pencari keadilan yang sudah terlebih dahulu menyelesaikan rangkaian sidang melalui sidang keliling juga. Dengan ini, Pengadilan Agama Atambua sangat mengoptimalkan pelayanan yang berorientasi kepada kemudahan masyarakat pencari keadilan. #Admin_PA_Atambua

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018