Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 55

BANTUAN SIDANG SECARA ELEKTRONIK, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MENGGELAR SIDANG ELEKTRONIK DENGAN PENGADILAN AGAMA METRO VIA ZOOM

Atambua, 7 Agustus 2025 – Pada hari ini, Kamis, Pengadilan Agama Atambua, Nusa Tenggara Timur, memfasilitasi dan menyelenggarakan bantuan sidang elektronik secara virtual Zoom. Fasilitas bantuan ini dalam rangka adanya satu perkara dari Pengadilan Agama Metro, yang berada di Provinsi Lampung. Berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Atambua, Pihak yang datang pada Pengadilan Agama adalah Pihak Tergugat, dengan acara sidang pertama, yaitu pengarahan Majelis Hakim untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

1S 

Sidang elektronik secara virtual di dasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

2s 

Bantuan sidang virtual merujuk pada fasilitas yang diberikan oleh pengadilan untuk memfasilitasi persidangan secara elektronik atau online. Ini memungkinkan pihak yang berperkara untuk mengikuti proses persidangan tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan, terutama dalam situasi di mana terdapat kendala geografis atau lainnya. Beberapa aspek penting terkait bantuan sidang virtual adalah bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Sidang virtual mempermudah akses bagi pihak yang berada di lokasi jauh dari pengadilan atau memiliki keterbatasan mobilitas. Tujuan selanjutnya untuk efisiensi proses persidangan, yang dapat mempercepat proses persidangan karena tidak terhalang oleh kendala waktu dan jarak. Hal ini menjadikan salah satu inovasi peradilan lembaga peradilan di Indonesia dalam mengikuti perkembangan teknologi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 3ss

Pengadilan Agama Atambua lagi-lagi terus konsisten berupaya memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Bantuan sidang elektronik secara virtual ini akan dilanjutkan pada hari Senin, 11 Agustus 2025. #Admin_PA_Atambua

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018