Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

on . Dilihat: 321

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MENYELENGGARAKAN SIDANG KELILING DAN PENYERAHAN PRODUK DI KABUPATEN MALAKA

 S1S

Atambua, 28 Agustus 2025 – Pada hari Rabu, 28 Agustus 2025 kemarin, Pengadilan Agama Atambua menyelenggarakan sidang keliling dan penyerahan produk berupa putusan akhir di gedung Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Dalam penyelenggaraan sidang keliling tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua, Bapak Hafidz Umami, S.H.I, Panitera Pengadilan Agama Atambua, Ibu Maryam Abubakar, S.H., Bapak Maman Asyrakal sebagai Jurusita Pengganti dan Bapak Moch. Idris Djawas, S.Kom., M.H. Sidang keliling ini terkait pemeriksaan perkara permohonan perubahan nama yang telah didaftar dan diregister di Pengadilan Agama Atambua oleh Pemohon yang berdomisili Kabupaten Malaka.

 S2S

Sidang keliling merupakan program sidang di luar gedung pengadilan adalah layanan yang diberikan pengadilan untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan mengakses kantor pengadilan, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan fisik atau ekonomi. Tujuan sidang di luar gedung pengadilan adalah untuk mendekatkan pelayanan yaitu membawa proses peradilan lebih dekat kepada masyarakat yang membutuhkan. Memudahkan akses yaitu untuk mengatasi hambatan geografis, transportasi, dan biaya bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Meningkatkan partisipasi yaitu memungkinan lebih banyak orang untuk mengikuti proses peradilan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

 P2S

Setelah sidang keliling selesai, kemudian dilaksanakan penyerahan produk berupa putusan akhir, yang penyerahannya diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Atambua kepada pihak yang telah menempuh dan menjalani proses persidangan. Pihak yang menerima penyerahan produk ini sebelumnya juga telah menjalani proses persidangan di gedung Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah (pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Atambua).

 P3S

Pengadilan Agama Atambua akan terus konsisten melayani masyarakat sesuai koridor hukum, salah satunya dengan cara sidang di luar gedung agar manfaat langsung dirasakan oleh masyarakat seluas-luasnya. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018