Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 32

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MENYELENGARAKAN SIDANG KELILING DAN SOSIALISASI DIPAHA (DAFTAR ISIAN PARA PIHAK)

1S 

Atambua, 3 September 2025 – Dua hari berturut-turut, yaitu tanggal 2 September 2025 dan hari ini 3 September 2025, Pengadilan Agama Atambua menyelenggarakan Sidang Keliling/Sidang di Luar Gedung. Sidang dilaksanakan di gedung aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Personel Pengadilan Agama Atambua yang Sidang Keliling kali ini, yaitu Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Atambua, Ibu Maryam Abubakar, S.H., dan Jurusita Pengadilan Agama Atambua, Bapak Maman Asyrakal.

2S 

Sidang Keliling/Sidang di Luar Gedung kali ini adalah pemeriksaan perkara atas gugatan cerai, dimana para pihak berdomisili di Kabupaten Malaka. Pengadilan Agama Atambua masih terus memberikan kesempatan bagi masyarakat luas yang berdomisili di daerah terpencil dan jauh dari gedung Pengadilan Agama Atambua untuk menyelenggarakan Sidang Keliling, agar tercipta peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

4S 

Selain menyelenggarakan sidang keliling, dilaksanakan juga sosialisasi DIPAHA (Daftar Isian Pernyataan Para Pihak). DIPAHA adalah suatu inovasi non aplikasi yang digunakan sebagai parameter untuk pelaksanaan program integritas kinerja pegawai dalam penyelenggaraan peradilan yang bersih, jujur, adil, dan akuntabel serta untuk mempertahankan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Bentuk DIPAHA berupa surat pernyataan yang berisi tidak adanya kegiatan atau aktivitas personel Pengadilan Agama Atambua yang mengarah kepada perbuatan koruptif. Dengan DIPAHA, seluruh personel Pengadilan Agama Atambua akan dikontrol oleh para pihak. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018