
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MENYELENGARAKAN SIDANG KELILING DAN SOSIALISASI DIPAHA (DAFTAR ISIAN PARA PIHAK)
Atambua, 3 September 2025 – Dua hari berturut-turut, yaitu tanggal 2 September 2025 dan hari ini 3 September 2025, Pengadilan Agama Atambua menyelenggarakan Sidang Keliling/Sidang di Luar Gedung. Sidang dilaksanakan di gedung aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Personel Pengadilan Agama Atambua yang Sidang Keliling kali ini, yaitu Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Atambua, Ibu Maryam Abubakar, S.H., dan Jurusita Pengadilan Agama Atambua, Bapak Maman Asyrakal.
Sidang Keliling/Sidang di Luar Gedung kali ini adalah pemeriksaan perkara atas gugatan cerai, dimana para pihak berdomisili di Kabupaten Malaka. Pengadilan Agama Atambua masih terus memberikan kesempatan bagi masyarakat luas yang berdomisili di daerah terpencil dan jauh dari gedung Pengadilan Agama Atambua untuk menyelenggarakan Sidang Keliling, agar tercipta peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Selain menyelenggarakan sidang keliling, dilaksanakan juga sosialisasi DIPAHA (Daftar Isian Pernyataan Para Pihak). DIPAHA adalah suatu inovasi non aplikasi yang digunakan sebagai parameter untuk pelaksanaan program integritas kinerja pegawai dalam penyelenggaraan peradilan yang bersih, jujur, adil, dan akuntabel serta untuk mempertahankan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Bentuk DIPAHA berupa surat pernyataan yang berisi tidak adanya kegiatan atau aktivitas personel Pengadilan Agama Atambua yang mengarah kepada perbuatan koruptif. Dengan DIPAHA, seluruh personel Pengadilan Agama Atambua akan dikontrol oleh para pihak. #Admin_PA_Atb