HADIRKAN INOVASI DI PERBATASAN, PA ATAMBUA GELAR SIDANG KELILING DENGAN LAYANAN VIRTUAL DI MALAKA TENGAH
Atambua, 02 November 2025 – Pengadilan Agama Atambua kembali menunjukkan eksistensinya dalam mendekatkan keadilan kepada masyarakat melalui kegiatan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling). Bertempat di Gedung Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Atambua, Yang Mulia Ibu Fuzzy Kartika Candra Dewi, S.H., didampingi oleh Ibu Panitera Muda Hukum serta segenap tim pegawai Pengadilan Agama Atambua.
Agenda persidangan kali ini merupakan sidang lanjutan atas perkara permohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II. Ada yang istimewa dalam pelaksanaan sidang lanjutan ini, di mana proses pembuktian, khususnya pemeriksaan saksi, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi melalui Layanan Asistensi Hukum Virtual. Terobosan ini memungkinkan pemeriksaan saksi berjalan lancar dan efektif meskipun terdapat kendala jarak, memastikan bahwa hukum acara tetap terpenuhi dengan baik di tengah keterbatasan geografis.
Penyelenggaraan sidang keliling dengan dukungan teknologi ini merupakan bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Atambua untuk "Melayani Tanpa Batas". Jarak yang jauh antara Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka tidak menyurutkan semangat aparatur peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik. Dengan mengintegrasikan kehadiran fisik di lokasi sidang dan bantuan teknologi virtual, PA Atambua berupaya memastikan bahwa setiap hambatan akses layanan dapat teratasi, sehingga masyarakat pencari keadilan di wilayah perbatasan tetap mendapatkan hak kepastian hukumnya secara cepat, mudah, dan biaya ringan. #Admin_PA_Atb
