RESPECT MEDIATOR PA ATAMBUA DI WILAYAH TAPAL BATAS NEGARA
Atambua (14/09/2021) : Selasa siang, Hakim Mediator Pengadilan Agama Atambua berhasil mendamaiakan para pihak dalam perkara cerai gugat. Mediator Pengadilan Agama Atambua telah memberikan respon dengan baik perihal kepentingan masyarakat yang berperkara. Muhammad Jalaluddin, S. Ag., selaku Hakim Mediator sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua ini yang memiliki peran penting dalam mendamaikan perkara a quo. Mediator yang baru dilantik minggu kemarin tersebut memberikan torehan awal yang bagus di tapal batas negara ini.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan menjelaskan bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu oleh Mediator. Muhammad Jalaluddin, S. Ag., menambahkan bahwa semua perkara perdata di Pengadilan wajib diupayakan mediasi, kecuali ditentukan lain.
Setelah selesai mediasi, pihak Tergugat/Suami ketika diwawancarai oleh salah satu petugas pelayanan Pengadilan Agama Atambua mengutarakan, bahwa dirinya sangat bersyukur karena bisa akur kembali dengan Penggugat/Isteri. “Ini tentu berkat peran Hakim Mediator Pengadilan Agama Atambua yang telah membukakan pikiran kami untuk bersatu kembali. Kami sangat berterima kasih atas pelayanan diberikan Pengadilan Agama Atambua”, pungkas Tergugat/Suami. #Admin_PA_Atb