HAKIM PENGADILAN AGAMA ATAMBUA IKUTI GELARAN BEDAH BERKAS PUTUSAN EKONOMI SYARIAH SECARA VIRTUAL
Atambua (23/12/2021) : Kamis pagi bertempat di media center, Hakim-hakim Pengadilan Agama Atambua ikuti kegiatan bedah berkas putusan ekonomi syariah secara virtual. Kegiatan yang diikuti secara serentak ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama Atambua diwakili oleh Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua dan Wisnu Rustam Aji, S.H., serta Husni Fauzan, S.HI., masing-masing selaku hakim Pengadilan Agama Atambua.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badilag. Beliau menyampaikan bahwa materi ekonomi syariah ini masih menjadi problematika dikalangan satuan kerja dilingkungan peradilan agama. “Bukan tanpa sebab, bahwa putusan ekonomi syariah ini yang notabene akan bermuara ke ranah eksekusi ini masih sering terjadi perdebatan dikalangan para hakim, sehingga tentu persoalan ini perlu diketahui bersama oleh seluruh penegak keadilan dilingkungan peradilan agama”, tutup Aco.
Perlu diketahui bahwa dalam kegiatan bedah berkas putusan ekonomi syariah ini dinarasumberi oleh beberapa sosok yang punya pengalaman dan kredibilitas tinggi, diantaranya : YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., selaku Hakim Agung; Dr. Drs. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., selaku Purnabakti Hakim Agung; Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., selaku Guru Besar Hukum Islam UIN Bandung; Moh. Akhbar Dewani, S.H., M.Hum., selaku Praktisi Hukum.
Dalam kesempatan ini, Dr. Mukti Arto menyampaikan beberapa materi seperti system ekonomi syariah, subjek hukum ekonomi syariah, pelaku ekonomi syariah dan tata cara penyelesaian permasalahan ekonomi syariah yang ada di era modern seperti ini. Dalam hal ini, beliau menekankan kepada komitmen membantu kemudahan beracara dan berusaha memecahkan masalah dalam ekonomi syariah.
Selain itu juga diperkuat oleh Prof. Jaih yang notabene seorang akademisi juga ikut menyampaikan materi khususnya lebih pada konteks bedah putusan diantaranya yaitu : Putusan Kasasi No 448/K/Ag/2018; Putusan No. 92/Pdt.G/2016/PTA. JK; dan Putusan No. 0847/Pdt.G/2015/PA. JP. “Dengan menggunakan contoh kasus atau putusan seperti ini, guna memudahkan kita dan memberikan konteks riil perihal kasuistik yang terjadi di lingkungan badan peradilan agama. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara ekonomi syariah memiliki konteks kasus yang sedikit rumit dibanding dengan perkara yang lain. Pasalnya perkara ekonomi syariah ini akan bermuara pada putusan contradictoir yang juga tercatat perkara yang sering sampai pada putusan kasasi”, tutup Jaih.
Wisnu Rustam salah satu hakim Pengadilan Agama Atambua menuturkan bahwa materi bedah berkas putusan ekonomi syariah ini dapat memberikan ilmu tambahan bagi dirinya. “Tentu ini salah satu materi berbobot untuk pengetahuan saya dan rekan-rekan hakim yang lain di peradilan agama”, ujar Wisnu. Kegiatan ini juga dapat disaksikan tayangan ulangnya di kanal youtube Badilag MA RI. #Admin_PA_Atb