HAKIM PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERHASIL DAMAIKAN PERKARA CERAI GUGAT
Atambua (23/02/2022) : Rabu pagi, Hakim Pengadilan Agama Atambua telah berhasil mendamaikan perkara cerai gugat. Hakim tersebut adalah Wisnu Rustam Aji, S.H., yang bertugas menjadi mediator perkara cerai gugat Nomor 7/Pdt.G/2022/PA.Atb. Hakim asal Karanganyar itu langsung melakukan mediasi, dikarenakan kedua pihak hadir di persidangan. Perkara yang sudah dilakukan 2 (dua) kali sidang pun, kini sudah mencoba memperbaiki rumah tangganya kembali.
“Sesuatu perbuatan halal namun dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian”, ujar Wisnu. Selain itu dengan menjelaskan permasalahan yang terjadi dan kedua belah pihak saling mengerti dan memaafkan maka kami sebagai Hakim Mediator dalam perkara a quou semaksimal mungkin mendamaikan Penggugat dan Tergugat, dan Alhamdulillah berhasil dengan pencabutan, tegas Wisnu.
Penggugat menyatakan bahwa dirinya sangat bersyukur karena permasalahannya menemukan jalan keluar, meskipun harus datang ke Pengadilan Agama Atambua. “Mudah-mudahan saya dan suami bisa kembali memperbaiki hubungan yang kurang harmonis sebelumnya”, ujar Penggugat. Harapannya kami bisa terus bersama sampai maut memisahkan, pungkas Penggugat. #Admin_PA_Atb