MEDIATOR PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERHASIL CEGAH PERCERAIAN
Atambua : Mediator Pengadilan Agama Atambua berhasil mencegah terjadinya perceraian. Wisnu Rustam Aji, S.H., selaku Hakim Mediator di Pengadilan Agama Atambua telah berhasil mendamaikan perkara cerai gugat yang terdaftar dalam nomor 13/Pdt.G/2023/PA.Atb. Bertempat Ruang Mediasi Pengadilan Agama Atambua, Penggugat dan Tergugat dalam perkara tersebut telah bersepakat untuk membina rumah tangga kembali dengan mencabut gugatan.
Wisnu Rustam Aji, S.H., menjelaskan terkait kerugian dari adanya perceraian. Selasa pagi (20/06/2023) tersebut wisnu juga menyampaikan bahwa terlebih lagi Penggugat dan Tergugat sudah memiliki anak yang masih tergolong usia dini. “Tugas mediator sebagai fasilitator sekaligus narahubung antara kepentingan Penggugat dan Tergugat”, tegas Wisnu. Bahkan dirinya juga menyampaikan mediasi merupakan proses yang wajib dilalui oleh para pihak berperkara apabila keduanya hadir di persidangan.
RTM, selaku pihak Tergugat juga merasa senang dengan adanya fasilitator dari mediator. Pada saat selesai persidangan, Tergugat juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Atambua yang diwakilkan oleh mediator untuk mendamaikan dan memberikan kerukunan kembali di keluarganya. “Saya sangat berterima kasih karena berkat adanya pertemuan dengan mediator, penikahan kami masih bisa diselamatkan”, ucap RTM. #Admin_PA_Atb