GELAR SIDANG VIRTUAL : PENGADILAN AGAMA ATAMBUA KOLABORASI BERSAMA PENGADILAN AGAMA SIDRAP
Atambua : Pengadilan Agama Atambua bersama Pengadilan Agama Sidrap menggelar sidang virtual. Sidang yang pihaknya tidak dalam satu wilayah domisili tersebut digelar pada Rabu (06/09/2023) Pukul 09.30 WITA. Sidang perkara hak asuh anak ini diajukan oleh Penggugat yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang sedangkan Tergugat berada di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Sidang perkara nomor 542/Pdt.G/2023/PA.Sidrap ini berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. Interkasi antara Majelis Hakim dengan para pihak yang digelar secara online pun bisa didengar satu sama lain. Sidang ditunda dan ditutup dengan agenda mediasi antara Penggugat dan Tergugat. Gatot Amri selaku Tergugat menuturkan bahwa dirinya tidak bisa hadir secara langsung di Pengadilan Agama Sidrap, sehingga dirinya mengajukan permohonan sidang virtual melalui Pengadilan Agama Atambua. “Alhamdulillah saya dapat hadir dan dapat membela hak saya atas bantuan Pengadilan Agama Atambua dan Pengadilan Agama Sidrap”, ujar Gatot.
Layanan Sidang Virtual merupakan salah satu inovasi Pengadilan Agama Atambua yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Atambua untuk membela hak-hak mereka. Baik Penggugat atau Tergugat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Atambua, dapat kesempatan yang sama untuk memanfaatkan inovasi Layanan Sidang Virtual Pengadilan Agama Atambua. #Admin_PA_Atb