PERDANA : PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MELAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL DI KABUPATEN MALAKA
Atambua : Pertama kali dalam sejarah, Pengadilan Agama Atambua melakuan eksekusi riil di Kabupaten Malaka. Ekseksui atas perkara kewarisan ini digelar pada Selasa (12/09/2023) di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Atambua, H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H. Pelaksanaan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Atb ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi IV dan Pemohon Eksekusi V serta Para Termohon Eksekusi didampingi oleh kuasanya. Selain dihadiri para pihak, pelaksanaan eksekusi ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Wehali, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, dan Tim Kamtibmas Kepolisian Resor Malaka.
Pelaksanaan eksekusi dibuka di Kantor Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah. Pasca dibuka di Kantor Desa, kemudian Tim Eksekusi Pengadilan Agama Atambua menuju ke objek eksekusi. “Pada hari ini saya akan melaksanakan eksekusi terhadap dua objek eksekusi atas dasar Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Atambua”, ujar Sudirman. Eksekusi ini merupakan pembagian objek eksekusi kepada ahli waris dan penerima wasiat wajibah sebagaimana isi putusan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor 5/Pdt.G/2022/PTA.Kp tanggal 07 Juni 2022.
Pasca selesai laksanakan eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Atambua juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang hadir didampingi kuasanya dan kepada beberapa perwakilan dari instansi lain yang telah mendukung kegiatan eksekusi ini. “Kami Tim Eksekusi Pengadilan Agama Atambue ucapkan terimakasih kepada bapak / ibu hadiri sekalian yang telah menjaga dan memnciptakan ketertiban selama berlangsungnya eksekusi ini”, tutup Panitera. #Admin_PA_Atb.