ON AIR BERSAMA RRI ATAMBUA : KETUA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA SUARAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Atambua : Ketua Pengadilan Agama Atambua suarakan pencegahan perkawinan anak di RRI Atambua. Pada program Atambua Sore, Hafidz Umami selaku pimpinan Pengadilan Agama Atambua berkesempatan menyampaikan upaya-upaya pencegahan perkawinan dini pada anak. Dalam siaran pada Kamis sore (11/07/2024), mantan Hakim Pengadilan Agama Sukoharjo ini pertama menyampaikan beberapa trend menurun permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Atambua dari tahun ke tahun.
Kemudian dalam siaran langsung tersebut, dirinya juga menyampaikan beberapa permasalahan jika melakukan pernikahan dibawah umur. “Sebagaimana bunyi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan undang-undang perkawinan. Syarat melakukan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yaitu sama dengan usia minimal 19 tahun”, ujar Hafidz. Bahkan dirinya juga menyampaikan permasalahan pernikahan dini, diantaranya masih kurang stabilnya emosional, perekonomian ataupun dalam pemecahan suatu masalah.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Larantuka ini juga turut sampaikan bahwa tidak sedikit yang melakukan permohonan dispensasi kawin ujung-ujungnya datang Kembali di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang terlalu dini tersebut. “Fokus kami sekarang terus berupaya untuk melakukan kerja sama dengan beberapa stakeholder di Kabupaten Belu untuk menurunkan perkawinan anak”, tutup Hafidz. #Admin_PA_Atb