Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

  • Beranda
  • PA AtambuaProfil Satker
    • PROFIL PENGADILAN
      • Pengantar Ketua Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
        • SK Pembentukan Pengadilan
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
      • Visi dan Misi Pengadilan
      • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Lokasi Pengadilan
      • Struktur Organisasi
      • Profil Pejabat Dan Pegawai
      • Uraian Tugas (Job Description)
      • Prosedur Standar Operasional (SOP)
      • Standar dan Maklumat Pelayanan
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • AGENDA KEGIATAN
      • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
  • LayananHukum
    • PROSEDUR BERPERKARA
      • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
      • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
      • Prosedur Berperkara Kasasi
      • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
      • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
    • Syarat Berperkara
    • Gugatan Sederhana
    • Hak-hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
    • Panjar Biaya Perkara
    • Pengembalian Sisa Panjar
    • Surat Keputusan Bersama
    • Perjanjian Kerja Sama
    • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
      • SIPP
      • DIREKTORI PUTUSAN
    • PERSIDANGAN
      • Prosedur Persidangan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • PENYELESAIAN PERKARA
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjauan Kembali
    • Pengambilan Produk Pengadilan
    • Perkara Prodeo
    • Pos Bantuan Hukum
    • MEDIASI
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
      • Grafik Mediasi
  • LayananPublik
    • INFO LAYANAN PENGADILAN
      • Petugas PTSP
      • Jadwal Pelayanan
      • Prosedur Peringatan Dini Dan Keadaan Darurat
      • Panggilan Ghaib
      • Alur Pelayanan Loket Prioritas
      • Lintas-QR PA ATAMBUA
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Fasilitas Publik
      • Penanggung Jawab Layanan Informasi
      • Petugas Informasi & Pengaduan
      • SOP Pelayanan Informasi Publik
      • SOP Inovasi PA Atambua
      • SOP Pengelolaan Website Dan Medsos
      • SOP PPID
      • SOP Pelayanan Disabilitas
    • LAYANAN INFORMASI
      • Hak Pemohon Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Tata Cara Keberatan
      • Formulir Pengajuan Keberatan
      • Laporan Pelayanan Informasi
    • LAYANAN PENGADUAN
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI SIWAS
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Pedoman Pengaduan
      • Penyampaian Pengaduan
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Alur dan Tahapan Penanganan
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • TransparansiKeterbukaan Informasi
    • KETERBUKAAN INFORMASI
      • Statistik
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • LHKPN & LHKASN
      • LHKPN
      • LHKASN
    • LAPORAN KESEKRETARIATAN
      • DIPA
      • Perjanjian Kinerja Individu
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
      • Laporan Keuangan (CALK)
      • Neraca Keuangan
      • Daftar Aset Negara (BMN)
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • RKAKL
      • Laporan Tahunan
      • LHE
    • LAPORAN KEPANITERAAN
      • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
      • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
    • SAKIP
      • LKJIP
      • RENSTRA
      • IKU
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Program Kerja Tahunan
      • Rencana Aksi Kinerja
      • TLHE AKIP
  • Peraturan & KebijakanUndang-Undang & Surat Edaran
    • CETAK BIRU PERADILAN
      • Cetak Biru Peradilan
    • PERATURAN DAN UU
      • Pedoman Kepaniteraan & Kesekretariatan
      • Pedoman Perilaku Hakim
      • Putusan MKH
      • Yurisprudensi
      • Pertimbangan dan Nasihat Hukum MA
    • PENGAWASAN
      • Data Hukuman Disiplin
      • Pedoman Pengawasan
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Laporan Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Tingkat dan Jenis Hukuman
      • Waskat
      • Laporan Penyelesaian Pelanggaran
  • PublikasiPA ATB
    • ARSIP PENGADILAN
      • Arsip Berita
      • Arsip Artikel & Pengumuman
      • Arsip File Multimedia
      • Arsip Hasil Penelitian
      • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga MOU
      • Regulasi / Aturan
      • Sertifikat E-Learning
    • INFORMASI LAINNYA
      • Statistik Pengunjung Website
      • Tautan Aplikasi
      • Tautan Situs Medsos
    • UCAPAN SELAMAT & DUKA CITA
      • Selamat & Duka Cita
    • RB
      • Grand Design RB
      • Road Map RB
      • 8 Area Perubahan
      • Materi RB
    • SMAP
      • Sistem Manajemen Anti Penyuapan
  • AplikasiPA ATB
    • APLIKASI INOVASI PA ATAMBUA
      • Sistem Informasi Aplikasi Perkara (E-SIAP)
      • LAS Virtual
      • SMS ATIKA
      • Antrian Layanan
    • APLIKASI INOVASI BADILAG
      • Simtalak Badilag
      • Validasi Akta Cerai
      • Informasi Produk Pengadilan
      • Gugatan Mandiri
    • APLIKASI MAHKAMAH AGUNG
      • SIPP MA
      • Komdanas
      • SIKEP
      • SIMARI
      • SIPERMARI
  • SELAMAT DATANG TEST
  • Ramadhan 2026 Slide
  • Copy of Isra Miraj 2026
  • Copy of SELAMAT TAHUN BARU 2026
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Home > Informasi Pengadilan > Ketika Suami Menguca....
JADWAL SIDANG
SIPP
DIREKTORI PUTUSAN
STATISTIK PERKARA
PENGADUAN & INFORMASI
ZONA INTEGRITAS
AREA I
MANAJEMEN
PERUBAHAN
ZONA INTEGRITAS
AREA II
PENATAAN
TATA LAKSANA
ZONA INTEGRITAS
AREA III
PENATAAN
SISTEM MANAJEMEN SDM
ZONA INTEGRITAS
AREA IV
PENGUATAN
AKUNTABILITAS KINERJA
ZONA INTEGRITAS
AREA V
PENGAWASAN
ZONA INTEGRITAS
AREA VI
PENINGKATAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
ZONA INTEGRITAS
AREA
HASIL

   Artikel & Pengumuman
    • Penetapan Jam Kerja Ramadhan 1447 H / 2026 Masehi | (18/02/2026)
    • Pengumuman Libur Isra Miraj 2026 / 1447 H | (15/01/2026)
    • Pengumuman Hasil Pengadaan Layanan POSBAKUM Pengadilan Agama Atambua TA 2026 (31/12/2025)
    • Pengumuman Libur Nataru Tahun 2025 | (23/12/2025)
    • Pengumuman Pengadaan POSBAKUM Pengadilan Agama Atambua Tahun Anggaran 2026 | (22/12/2025)
    • Pengumuman Libur Tahun Baru Islam 2025 | (26/06/2025)
    • Pengumuman Libur dan cuti bersama dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus 2025 | (28/05/2025)
    • Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024 | (19/05/2025)
Pengumuman & Artikel Lainnya

   Berita Pengadilan
  • PA Atambua Lepas Empat Mahasiswa Magang | (10/03/2026)

    PA Atambua Lepas Empat Mahasiswa Magang | (10/03/2026)

    Evaluasi Kinerja Awal Tahun, PA Atambua Gelar Rapat Monev Januari Dan Februari 2026 | (09/03/2026)

    Evaluasi Kinerja Awal Tahun, PA Atambua Gelar Rapat Monev Januari Dan Februari 2026 | (09/03/2026)

    Buka Bersama Keluarga Besar PA Atambua | (06/03/2026)

    Buka Bersama Keluarga Besar PA Atambua | (06/03/2026)

    Dekatkan Layanan, PA Atambua Gelar Sidang Keliling Di Malaka Tengah | (03/03/2026)

    Dekatkan Layanan, PA Atambua Gelar Sidang Keliling Di Malaka Tengah | (03/03/2026)

    Tindak Lanjut Hasil Pemantauan GOZI | (02/03/2026)

    Tindak Lanjut Hasil Pemantauan GOZI | (02/03/2026)

Berita Lainnya

   Surat Badilag
    • Draf Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan III Tahun 2025 | (10/10)
    • Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum | (02/05/2025)
    • Program Prioritas Badilag Tahun 2025 | (04/02/2025)
    • Penguatan Integritas Aparatur Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama melalui Apel | (11/11/2024)
    • PENGUMUMAN Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2024 | (24/10/2024)
    • Pengadilan Agama Atambua Mendapatkan Undangan Penerimaan Satker Berprestasi Tahun 2024 Dari Ditjen Badilag | (23/10/2024)
    • Pemberitahuan Penipuan yang Mengatasnamakan Pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (01/10/2024)
    • Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal | (10/09/2024)
Lainnya

Ketika Suami Mengucapkan Talak di Luar Sidang Pengadilan

Oleh Drs. H. Nur Mujib, MH.

Hukum keluarga bagi ummat Islam di Indonesia sudah menjadi hukum positif karena telah diundangkan dengan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UUP), oleh karena itu hukum perkawinan ini disamping bersifat diyani juga sudah menjadi bersifat qadha’i. Kalau terjadi sengketa dalam hukum keluarga perlu ada kekuasaan negara untuk mengadilinya, dalam hal hal ini Pengadilan Agama. Keberlakuan hukum perkawinan dalam UUP ini tergantung ketaatan masyarakat Islam Indonesia dan kekuasaan Negara untuk menegakkannya berada di Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama (PA).

Rifyal Ka’bah dalam bukunya Penegakan Syariat Islam di Indonesia menyatakan, “Hukum Islam dapat diklasifikasikan kepada yang bersifat diyani (keagamaan) dan qadha’i (yuridis). Hukum Islam seluruhnya bersifat diyani, tetapi hanya hukum Islam yang bersifat qadha’i saja yang membutuhkan kekuasaan Negara untuk menegakkannya”. Hukum Islam yang bersifat diyani sangat mengandalkan ketaatan individu yang menjadi subyek hukum. Hukum Islam yang bersifat diyani seperti hukum-hukum dalam bidang ibadah, shalat, zakat, puasa dan haji. Sedang hukum Islam yang bersifat qadha’i antara lain adalah hukum-hukum dalam bidang hukum muamalah, hukum keluarga dan hukum pidana. Dalam sengketa jual beli (ekonomi syari’ah) dan perselisihan suami isteri dalam berumah tangga perlu adanya campur tangan Pengadilan untuk mengadilinya.

Pasangan suami isteri akan selalu mengharapkan kehidupan rumah tangganya dalam keadaan bahagia, lahir dan bathin. Rumah tangganya akan selalu aman, rukun dan damai, dalam suasana sakinah mawaddah wa rahmah. Itu idealnya. Harapan rumah tangga yang bahagia itu sering terwujud akan tetapi juga sering tidak terwujud. Itu semua tergantung bagaimana pasangan suami isteri dalam mengelola rumah tangganya. Tergantung bagaimana suami isteri berinteraksi dalam kehidupan rumah tangganya. Adakalanya rumah tangga itu diwarnai oleh canda tawa semua anggota keluarga. Tetapi adakalanya rumah tangga itu diwarnai oleh perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri.

Ketika terjadi suasana perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri, terkadang suami terlanjur mengucapkan “kutalak engkau” atau “kucerai engkau”. Setelah mengucapkan kata-kata kutalak engkau itu, suami dan isteri kemudian tersadar. Suami sadar kalau sudah menjatuhkan talak terhadap isterinya dan isterinya sadar kalau sudah dijatuhi talak oleh suaminya. Kemudian terjadilah kebimbangan diantara suami isteri itu. Apakah talak yang diucapkan suami itu jatuh ataukah tidak jatuh?. Suami isteri itu sendiri saling menyesal mengapa hal itu terjadi, padahal mereka masih saling menyayangi. Apakah talak yang diucapkan di luar sidang PA itu jatuh?, maka sangat diperlukan campur tangan Pengadilan untuk mengadilinya.

Masyarakat Islam Indonesia adalah masyarakat yang patuh terhadap ajaran agama yang diperoleh melalui kajian kitab kuning atau yang diajarkan oleh para ulama yang sumbernya juga dari kitab kuning. Sementara itu ada juga aturan yang dibuat oleh Negara berupa peraturan perundang-undangan, hukum Islam yang bersifat qadha’i, yang kita sebut fikih ala Indonesia. Hukum Islam yang bersifat qadha’i yang sudah masuk dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah UUP. Untuk itu akan kita kaji talak di luar sidang itu secara fikih kitab kuning dan secara fikih ala Indonesia (UUP).

Dalam kajian fikih kitab kuning, sebagaimana dinyatakan al-Mahalli dalam kitabnya Syarh Minhaj at-Thalibin bahwa talak adalah “Hillu qoyid an-nikahi bi lafdz thalaq wa nahwihi”, pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan lafal itu. Talak adalah hak mutlak suami. Talak dianggap sah apabila dijatuhkan secara sadar oleh suami yang berakal dan baligh. Ketika talak sudah diucapkan oleh seorang suami terhadap isterinya, maka seketika itu jatuhlah talaknya. Maka suami isteri itu menjadi bercerai. Tak ada keharusan untuk berurusan dengan Pengadilan. Perceraian secara kitab kuning ini tidak mengharuskan ada bukti tertulisnya. Suami isteri itu berpisah begitu saja. Oleh karena itu di kalangan Syiah Imamiyah berpendapat bahwa talak itu harus diucapkan di depan 2 orang saksi, kalau talak tidak diucapkan di depan 2 orang saksi, talaknya tidak sah. Berbeda dengan Jumhur ulama, berpendapat, karena talak ini hak suami, maka kapan saja talak itu dijatuhkan hukumnya sah, baik ada saksi ataupun tidak ada saksi.

Maka campur tangan Pengadilan untuk mengadilinya. dalam fikih ala Indonesia, seorang suami yang akan mentalak isterinya harus meminta izin ke PA, bahwa ia akan mengikrarkan talaknya terhadap isterinya. Talak bukan menjadi hak suami mutlak, tetapi sebagian sudah diambil oleh negara, dalam hal ini oleh PA. Suami yang akan mentalak isterinya harus mengajukan permohonan ikrar talak kepada PA disertai dengan alasannya mengapa ia akan menjatuhkan talak terhadap isterinya. Setelah melalui proses persidangan, kalau permohonannya dikabulkan oleh PA, maka ia akan dipanggil untuk menghadap di persidangan guna mengucapkan ikrar talak terhadap isterinya itu. Kalau permohonannya ditolak oleh PA, maka ia tidak dapat mengucapkan ikrar talaknya terhadap isterinya. Kalau permohonannya ditolak oleh PA ia berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama sampai kasasi di Mahkamah Agung.

Negara sudah mengatur sedemikian rupa tentang hukum keluarga termasuk di dalamnya tentang perceraian. UUP dalam pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) bunyi pasal 39 ayat (1) UUP itu disalin persis bunyinya dalam pasal 115. Perceraian, baik atas kehendak suami atau atas kehendak isteri harus dilaksanakan di depan sidang PA. Tidak ada perceraian di luar sidang PA. Jadi kalau permohonannya ditolak oleh PA, maka suami tidak bisa menjatuhkan talaknya.

Kalaulah terjadi sebagaimana diuraikan diatas, bahwa dalam suatu perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri kemudian suami mengucapkan talak terhadap isterinya, misalnya ku talak engkau, maka menurut fikih kitab kuning, talaknya sudah jatuh, tetapi kalau menurut fikih ala Indonesia, talaknya tidak jatuh.

Dalam mengikuti aturan agama, secara berurutan, kita wajib taat kepada Allah (al-Qur’an), taat kepada Rasulullah (as-Sunnah) dan taat kepada Pemerintah (Peraturan perundang-undangan). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 59 : “Yaa ayyuhalladzina aamanuu ‘atiiullah wa’atiiu ar-rasul wa ulil amri minkum, Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.

Ketaatan kepada Pemerintah oleh Allah disejajarkan dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah. Oleh karena itu sangat penting bagi warga negara, disamping taat kepada Allah dan RasulNya, juga taat kepada aturan Negara. Salah satu aturan Negara yang berlaku bagi ummat Islam adalah UUP yang dalam salah satu aturannya mengatur tentang perceraian, yang harus dilakukan di depan sidang PA. Dalam hal ini talak tidak boleh dijatuhkan disembarang tempat, tetapi harus dijatuhkan di depan persidangan PA. Kalau diucapkan di luar persidangan PA, berarti tidak jatuh. Apakah pendapat semacam ini tidak bertentangan dengan fikih.

Tentu saja jawabnya tidak bertentangan. Sebab para Ulama dan Kyai yang tergabung dalam DPR sewaktu merumuskan UUP telah berijtihad sedemikian rupa, sehingga UUP, bagi ummat Islam tidak bertentangan dengan hukum Islam. Para ulama dan Kyai telah memasukkan hukum Islam dalam bidang perkawinan untuk ummat Islam Indonesia ke hukum yang bersifat qadha’i dalam kontek perundang-undangan di negara Indonesia. Dengan adanya ketentuan yang mengatur bahwa talak harus diucapkaan di depan sidang PA, maka talak yang diucapkan oleh suami di luar sidang adalah tidak jatuh.

Dengan berlakunya ketentuan UUP tersebut seharusnya tidak ada lagi pertentangan di tengah-tengah ummat Islam bahwa talak diluar sidang PA adalah tidak jatuh. Keberlakuan pendapat ini adalah didasarkan pada kaidah fikih yang berbunyi: “hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf, peraturan perudang-undangan yang dibuat Negara bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat”. Dengan demikian karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa talak harus diucapkan di depan sidang PA, maka perbedaan pendapat di tengah masyarakat tentang jatuh tidaknya talak di luar sidang harus berakhir. Bahwa talak yang diucapkan di luar sidang PA tidaklah jatuh. Wallahu a’lam bisshawab.

  • TLHE AKIP 2024
  • E-Court
  • Gugatan Mandiri
  • Layanan Hukum
  • E-Learning MARI
  • Perpustakaan

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) dan E-Litigations (Persidangan Secara Elektronik).

E COURT

Read More

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

GUGATAN MANDIRI

Read More

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Atambua memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

POSBAKUM

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya.

E LEARNING

 

Read More

Perpustakaan Mahkamah Agung RI

PERPUSTAKAAN MARI

Read More

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)
Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Pengadilan Agama Atambua

TRIWULAN IV 2025
SPKP
3.87
SPAK
3.82
SKM
3.86
KLIK DISINI

REALISASI ANGGARAN DIPA

Pengadilan Agama Atambua
Per Februari 2026

DIPA 01

Belanja Pegawai

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Barang

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Modal

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

DIPA 04

Posbakum

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Prodeo

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Sidkel

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

INOVASI PA ATB

E-SIAP
LAS VIRTUAL
SMS ATIKA
ANTRIAN LAYANAN
LINTAS-QR
VITO ACE

INFORMASI CEPAT

GUGATAN MANDIRI
PANGGILAN GHAIB
PTSP ONLINE BADILAG
SIWAS
SITP PTA KUPANG

AKSES CEPAT

e-SKM
SP3K
LHKPN
LHKASN
SERTIFIKAT E-LEARNING
JDIH

Agenda Kegiatan

KEGIATAN SATKER

Statistik Web

👁️ Hari ini: 265
🗓️ Bulan ini: 10876
📅 Tahun ini: 46136
🌐 Total: 77101

YOUTUBE
Link Aplikasi

LINK APLIKASI

SIWAS
SIMARI
SIKEP
KOMDANAS
PERPUSTAKAAN
WEB MONITORING
E-LEARNING
EAC
SAKTI
CORETAX

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung

Pengadilan Negeri Atambua

Pemerintah Daerah Belu

PA Se-NTT

 PTA Kupang  PA Kupang

 PA Soe  PA Kefamenanu

 PA Labuan Bajo  PA Ende

 PA Kalabahi   PA Ruteng 

 PA Bajawa  PA Waingapu

 PA Maumere   PA Larantuka 

 PA Waikabubak  PA Lewoleba

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018

w3c wai AAA  w3c html 5